Donasi Terkumpul
Rp. 350.000,-
TARGET
Rp. 40.000.000,-
Alokasi dana untuk perluasan tanah Pondok Pesantren Nurul Musthofa An-Nuroniyah dan penyempurnaannya
(HR Bukhari dari Aisyah)
Mengutungkan
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali Imran: 92)
Nabi pun sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Abu Thalhah, hingga beliau bersabda : “Bagus sekali. Itu adalah investasi yang menguntungkan (di akhirat)” (HR al-Bukhari).
Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mewariskan harta. Melainkan mewariskan wkaf. Sebagaimana para sahabat melakukannya.
Status tanah yang diwakafkan tidak diperbolehkan untuk dijual atau dihibahkan. Murni untuk kemaslahatan yayasan dan umat.
Ulama sepakat bahwa wakaf merupakan ibadah yang dianjurkan syariat. Sebelum ijma’ (konsensus ulama), terdapat banyak dalil yang menjelaskan pensyariatan dan keutamaan wakaf.
Setiap Malam & Hari Jum'at Para Santri melaksanakan doa bersama, terkhusus bagi donatur.
Nomor AHU-003956.AH.01.12.TAHUN 2019
Kampung Hegarmanah Desa Talagasari Kecamatan Kadungora – Garut – Jawa Barat 44153